Karyawan pensiun – Jika membicarakan tentang pensiun, yang banyak diketahui orang pensiun adalah batas waktu produktif seseorang di mana setelah melewati usia tertentu, dia sudah tidak bisa bekerja lagi di sebuah perusahaan.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah: Di usia berapa atau ketentuan apa saja yang membolehkan karyawan untuk mengajukan pensiun?
Jenis pensiun yang bisa didapatkan
Karyawan bisa memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi tentunya.
Sebagai catatan, tidak semua perusahaan menawarkan semua jenis pensiun di bawah ini sehingga semua kembali lagi ke kebijakan perusahaan masing-masing, ya!
1. Karyawan pensiun normal
Jenis ini diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia, rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55-60 tahun pada profesi tertentu.
2. Karyawan pensiun dipercepat
Untuk jenis ini, baru bisa dilakukan jika perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
3. Pensiun ditunda
Kalau untuk jenis ini, biasanya terjadi jika karyawan meminta sendiri untuk pensiun meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Namun, meski sudah berhenti bekerja, tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
4. Pensiun cacat
Untuk jenis yang terakhir ini, akan diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, meskipun umurnya belum memenuhi masa pensiun.
BACA JUGA: Dear Pekerja Muda, Yuk Belajar Mengatur Keuangan Pribadi
UU dan aturan mengenai usia karyawan pensiun yang diatur pemerintah
Sejak UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja, umur pensiun untuk karyawan swasta menjadi kurang jelas. Ditambah lagi dengan kerancuan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun, yang menyebut pensiun adalah bagian dari PHK.
Karena harus disesuaikan dengan jenis profesi atau bidang pekerjaannya, maka ketentuan usia karyawan pensiun harus dicermati dengan seksama dan setidaknya mengikuti 4 acuan UU di bawah ini:
1. Permenaker No. 02/1995
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia pensiun normal bagi peserta dana pensiun ditetapkan 55 tahun. Bila pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.
2. PP No. 45/2015
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) yang menyebutkan usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
3. PP No. 46/2015
Peraturan yang ini berbicara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan menjelaskan manfaat JHT yang wajib dibayarkan kepada peserta apabila: a) mencapai usia pensiun.
Namun bila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka manfaat JHT baru akan dibayarkan pada saat peserta saat mencapai usia 56 tahun.
4. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau PP No. 35/2021
Dalam kedua aturan ini, usia pensiun sama sekali tidak diatur. Hal tersebut menyiratkan bahwa ketentuan usia pensiun pekerja swasta wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jadi, perusahaan dan karyawan harus meninjau peraturan mengenai perihal pensiun secara berkala agar tidak ada ketentuan yang multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku.
Bagaimana dengan karyawan pensiun dini, apakah ada aturan khusus?
Dilansir dari bisnis.com, pensiun dini harus memenuhi minimal tiga syarat normatif, yaitu:
- Tercapainya usia tertentu pada karyawan sebelum mencapai usia pensiun normal
- Kondisi pekerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan baik
- keputusan ada di tangan pemberi kerja atau perusahaan
Namun, semua itu harus kembali lagi kepada UU atau aturan yang berlaku sehingga tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Karena sebenarnya tidak ada karyawan yang ingin pensiun dini bila tidak memiliki ketersediaan dana untuk membiayai hidup setelah pensiun.
Salah satu kemungkinan alasan karyawan untuk mengajukan pensiun dini adalah karena kesehatan mental yang terganggu sehingga mereka tidak bisa bekerja dengan baik lagi. Untuk menghindari hal ini, sebagai HR Anda harus lebih peduli lagi dengan kesehatan mental para karyawan.
Untuk melakukannya, Anda bisa mendownload e-book dari Riliv for Company mengenai Pedoman Kesehatan Mental Karyawan. Di dalam e-book terdapat dokumen berisi hasil penelitian Riliv for Company terhadap karyawan Indonesia terkait:
- Masalah kesehatan mental yang dihadapi karyawan di masa pandemi
- Langkah pencegahan dan dukungan kesehatan mental yang dibutuhkan oleh karyawan
Jadi, tunggu apa lagi? Segera download e-book ini untuk membantu tugasmu sebagai HR, ya.
Referensi:
- gajimu.com. Mengenai Dana/ Uang Pensiun
- ekonomi.bisnis.com. Menilik Usia Pensiun Pekerja Swasta
Ditulis oleh Elga Windasari
Baca Juga: