Cuti melahirkan – Selain berhak mendapatkan gaji, fasilitas lain yang wajib didapatkan karyawan, khususnya para pekerja wanita, adalah saat bekerja adalah cuti melahirkan.
Berikut Riliv for Company sudah merangkum berbagai informasi mengenai cuti melahirkan yang wajib diberikan perusahaan, mulai dari waktu dan durasi, masalah pembayaran upah, dan juga aturan mengenai cuti melahirkan untuk para suami.
Cuti melahirkan sudah diatur pemerintah dalam UU
Perusahaan tidak boleh mencoba untuk mangkir dalam memberikan cuti ini kepada karyawannya. Mengapa? Karena sudah ada UU yang mengatur dan perusahaan pasti akan mendapatkan sanksi jika tidak melakukannya.
Hal ini di atur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.
Namun, waktu tersebut bisa berbeda untuk setiap orang, tergantung kondisi kesehatan kehamilannya. Dokter mungkin saja menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti lebih cepat dengan mempertimbangkan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.
Bagaimana perhitungan cuti untuk kelahiran prematur?
Kelahiran prematur yang tidak diduga dan tiba-tiba, di saat pekerja wanita masih bekerja dan belum sempat mengurusnya menimbulkan pertanyaan: Bagaimana dengan jatah cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan? Apakah itu akan hilang karena pekerja yang sudah melahirkan?
Seharusnya mereka tetap berhak mendapatkan cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif selama 3 bulan. Namun, pada kenyataanya banyak perusahaan yang tidak memberikannya karena mengacu pada isi Pasal 82 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di bagian “1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan”.
Untuk mengatasinya, perusahaan sebaiknya mengatur pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif atau menyepakati pergeseran waktu dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, agar akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender, di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Pembayaran upah selama karyawan mengambil cuti hamil atau melahirkan
Sesuai dengan aturan yang diberikan pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan wanita yang mengambil cuti melahirkan harus tetap mendapatkan upah secara penuh.
Upah penuh yang dimaksud adalah gaji pokok yang jumlahnya tetap setiap bulan. Jika perusahaan memberlakukan beberapa komponen gaji yang diberikan berdasarkan jumlah kehadiran, maka tunjangan kehadiran boleh tidak diberikan.
Apakah pria juga mendapatkan cuti melahirkan?
Meskipun pria tidak mengandung, tetapi saat istrinya melahirkan ternyata mereka juga berhak mendapatkan cuti. Bukan hanya melahirkan, pekerja yang istrinya mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama 2 hari dengan upah penuh.
Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU 13/2003 menuliskan:
“Pengusaha wajib membayar upah untuk selama 2 hari apabila: pekerja tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan.”
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN menyebut bahwa ASN berhak memperoleh cuti ketika istri sedang melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting dengan menyertakan lampiran surat keterangan rawat inap, surat keterangan dokter kandungan, dan sebagainya.
ASN bahkan bisa cuti hingga paling lama 1 bulan dan tidak akan tidak mengurangi jatah cuti tahunan, serta tetap berhak atas upah penuh.
Baca Juga:
Persiapan Pernikahan Wanita, Wajib Bicarakan Ini dengan Pasangan!
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK
Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut bahwa perusahaan tidak diizinkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja wanita hamil, melahirkan, keguguran, ataupun menyusui bayinya.
Dalam Ayat (2) pasal yang sama, dijelaskan lebih lanjut bahwa bagi perusahaan yang melanggar, keputusan PHK akan batal demi hukum dan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.
Sementara sanksi bagi perusahaan untuk pelanggaran cuti secara keseluruhan adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun. Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Jika perusahaan memiliki masalah dengan karyawan mengenai cuti melahirkan, Anda bisa menghubungi Riliv for Company yang memiliki program kerjasama Employee Assistance Program sebagai berikut:
- Konseling karyawan langsung melalui chat tanpa harus repot mengatur jadwal bertemu untuk konsultasi psikologi online
- Kelas untuk karyawan dari pakar dunia psikologi, karir, dan mindfulness untuk menemukan performa maksimal dari karyawan Anda
- Konten mindfulness berupa audio guide mindfulness content untuk menciptakan fokus dan keseimbangan dalam bekerja dan beristirahat
- Asesmen psikologis yang terpercaya sehingga Anda bisa memastikan masalah apa yang dihadapi untuk menentukan solusi tepat guna
- Harga terjangkau karena Anda akan langsung mendapatkan semua paket dalam harga yang masuk akal
- Produktivitas terjaga karena karyawan tidak perlu meluangkan waktu pergi atau meditasi yang lama.
Bila Anda tertarik untuk bekerjasama dengan Riliv for Company demi investasi kesehatan mental para karyawan Anda, kontak Indra 0857-8587-5736 untuk informasi lebih lengkap tentang motivasi karyawan dan peningkatan produktivitas karyawan.
Referensi:
- employers.glints.id. Ulasan Lengkap: Hak Cuti Melahirkan Karyawan
- gajimu.com. Cuti Hamil/Melahirkan
Ditulis oleh Elga Windasari
Baca Juga: