Fasilitas wajib karyawan – Selain gaji bulanan, karyawan sebenarnya berhak mendapatkan beberapa fasilitas lain yang disediakan perusahaan. Jadi, kewajiban perusahaan sebenarnya bukan hanya masalah gaji, tetapi masih banyak lagi.
Berikut Riliv for Company akan memberikan daftar fasilitas wajib karyawan apa saja yang harus diberikan perusahaan.
Asuransi atau jaminan kesehatan, baik untuk karyawan dan/atau keluarganya
Ini adalah salah satu fasilitas utama dan wajib diberikan perusahaan karena diatur langsung dalam undang-undang. Ada perusahaan yang menyediakan jaminan kesehatan milik pemerintah, yaki BPJS Kesehatan, atau ada juga yang memilih asuransi kesehatan swasta.
Dengan adanya asuransi atau jaminan kesehatan, hal ini membuat biaya pengobatan karyawan yang jatuh sakit bisa ditanggung perusahaan. Namun, karyawan harus memahami aturan dalam menggunakan asuransi atau jaminan kesehatan tersebut, seperti jenis kamar perawatan yang berlaku dan limit pemanfaatan asuransinya.

Jaminan hari tua atau jaminan pensiun
Sesuai namanya, ini adalah jaminan dana yang bisa diperoleh karyawan saat sudah memasuki usia tidak produktif. Jadi meski sudah tidak bekerja, karyawan tetap bisa hidup nyaman di hari tuanya.
Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jaminan pensiun adalah JHT dapat diambil kapan saja, sedangkan pensiun hanya dapat diambil apabila karyawan memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.
Fasilitas JHT dan jaminan pensiun biasanya sudah sepaket dengan jaminan lain di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Selain Gaji, Ini Cara Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Jaminan kecelakaan kerja juga menjadi fasilitas wajib karyawan
Selain jaminan kesehatan, karyawan juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Apalagi jika pekerjaan yang dilakukan berisiko.
Umumnya, perusahaan di Indonesia pasti memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang akan mengeluarkan dana untuk karyawan jika terjadi kecelakaan yang disebabkan saat melakukan pekerjaan.
Upah lembur di luar gaji pokok karyawan
Setiap perusahaan pasti memiliki jam kerja yang harus dipatuhi karyawan. Itulah mengapa jika karyawan harus melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja yang telah disepakati, ada upah lembur yang diberikan oleh perusahaan. Besarannya sendiri sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Berbagai macam cuti yang menjadi fasilitas wajib karyawan
- Cuti tahunan. Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan jatah cuti 1 hari per bulan atau 12 hari per tahun pada karyawan. Pemanfaatannya bisa dilakukan per bulan atau diakumulasikan. Sementara untuk kebijakan mengenai pemanfaatan waktu cuti tahunan berbeda-beda tergantung perusahaan.
- Cuti sakit. Karyawan juga wajib mendapatkan cuti sakit dan untuk bisa mendapatkannya, mereka harus melampirkan bukti berupa surat keterangan sakit yang diperoleh dari tenaga kesehatan.
- Cuti hamil dan melahirkan. Cuti ini diberikan kepada karyawan wanita selama 3 bulan penuh, biasanya digunakan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau sesuai dengan keinginan sang karyawan.

Beberapa jenis tunjangan untuk karyawan
- Tunjangan transportasi. Ini jenis tunjangan yang disediakan untuk karyawan dengan mobilitas tinggi dalam melakukan pekerjaan. Bentuknya dapat berupa uang cash menggganti biaya transport yang dikeluarkan karyawan, membelikan tiket perjalanan beserta akomodasinya, atau memberikan fasilitas berupa kendaraan beserta bahan bakarnya.
- THR. Satu-satunya jenis tunjangan yang ada di Indonesia ini diberikan satu tahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri untuk umat Muslim atau saat Natal di bulan Desember bagi umat Kristiani atau sesuai kebijakan perusahaan.
Uang pesangon saat karyawan berhenti bekerja
Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Besaran uang pesangon sendiri berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja yang telah dilalui karyawan di perusahaan.
Pemberian fasilitas wajib karyawan ini tentu saja seharusnya dibarengi dengan produktivitas karyawan yang baik sehingga tidak ada pihak yang berat sebelah dalam menjalankan hak dan mendapatkan kewajibannya.
Jika Anda membutuhkan bantuan mengenai produktivitas karyawan, Anda bisa men-download e-book dari Riliv for Company mengenai Pedoman Produktivitas Karyawan Bekerja. Di dalam e-book, terdapat dokumen berisi hasil penelitian Riliv for Company terhadap karyawan Indonesia terkait:
- Dampak yang ditimbulkan dari masalah kesehatan mental pada karyawan
- Solusi yang dibutuhkan karyawan untuk meningkatkan performa kerja
- Solusi terbaik yang Riliv tawarkan untuk membantu perusahaan Anda
Referensi:
- lifepack.id. 8 Fasilitas Pekerjaan Selain Gaji untuk Karyawan
- sodexo.co.id. 6 Macam Tunjangan Karyawan yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan
Ditulis oleh Elga Windasari
Baca Juga: