Kekerasan Perempuan – Tahun 2021, angka kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia mencapai 338.496. Angka ini naik 50% dari angka tahun 2020 yakni 226.062. Umumnya, kasus ini melibatkan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan juga ekonomis oleh kerabat maupun keluarga.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kekerasan paling banyak diikutioleh Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Tentunya laporan ini bukanlah sebuah kabar gembira apalagi di kondisi ketika masyarakat sudah menggalakkan women support women maupun kesetaraan gender yang lebih baik.
Apa yang menyebabkan angka ini semakin tinggi?
Secara Struktural, Perempuan Rentan Kekerasan dari Berbagai Segi
Salah satu faktor yang menentukan angka kekerasan ini adalah adanya pengaruh pandanga patriarkal yang seksis di masyarakat serta kemiskinan yang menyebabkan ketidakseimbangan struktural.
Adanya tuntutan wanita untuk mengelola rumah tangga dan perkembangan anak yang lebih besar daripada laki-laki tidak memudahkan wanita apalagi yang harus bekerja dengan peran ganda.
Belum lagi dengan tidak adanya dukungan dari pasangan serta “normalisasi” hukuman dari suami kepada pasangan wanita yang tidak dapat memenuhi ekspektasi tersebut.
Adanya prinsip “Wanita lebih lemah dari laki-laki” sudah menyebabkan hambatan dari berbagai sektor, namun rupanya prinsip ini juga menyebabkan pasangan maupun keluarga memperlakukan perempuan dengan kasar.
Data dari WHO menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan (30%) mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan mereka sepanjang hidup.
Apa Saja Bentuk Kekerasan yang Banyak Dilaporkan?
United Nations Women mencatat adanya 3 konsep besar kekerasan pada wanita yang bisa terbagi menjadi beberapa jenis kekerasan lain, yakni:
Kekerasan Domestik
Kekerasan ini merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pasangan untuk mengambil alih kekuatan dan kekuasaan terhadap perempuan. Mulai dari fisik, emosional, ekonomik, bahkan psikologikal kerap ditemui dalam kasus ini. Sering juga disebut KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan secara ekonomik ditunjukkan dengan upaya seseorang yang menyebabkan seorang perempuan bergantung secara finansial tanpa akses uang atau pun pendidikan yang memadai.
Kekerasan psikologis mencakup adanya intimidasi, ancaman terhadap perempuan maupun anak-anak, perusakan properti, isolasi pasangan dari lingkungan sekitar, dan manipulasi. Kamu mungkin pernah mendengar gaslighting yang menyebabkan seseorang sulit keluar dari hubungan yang abusive.
Kekerasan Emosional mencakup bagaimana seseorang berusaha mengecilkan harga diri dan juga perasaan berharga pasangannya, menghina, menyakiti anak, atau membatasi pasangan untuk bisa menghubungi keluarganya.
Kekerasan fisik mencakup melukai pasangan secara fisik bahkan termasuk menghambat pasangan untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai.
Kekerasan seksual dalam rumah tangga mencakup pemaksaan pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa dikehendaki.
Segera hubungi psikolog dan profesional lain seperti pihak keamanan jika kamu mengenali salah satu perempuan yang mengalami kekerasan domestik.
Femicide
Istilah ini merujuk pada pembunuhan terencana kepada wanita karena terlahir sebagai wanita. Salah satu bentuknya adalah intimidasi, kekerasan seksual, balas dendam oleh mantan pasangan, bahkan termasuk pembunuhan anak perempuan karena dianggap memalukan keluarga.
Kekerasan Seksual
Secara umum, kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja bahkan di luar konteks domestik, seperti pelecehan umum, pemerkosaan, dan juga normalisasi pemerkosaan seperti wanita yang pantas untuk diperkosa.
Human Trafficking
Tindakan ini merujuk pada eksploitasi wanita untuk terjun ke dalam praktik perdagangan manusia yang akhirnya mengeksploitasi mereka secara seksual.
Female Genital Mutilation atau Sunat Wanita
Sunat wanita merupakan prosedur yang disengaja untuk memotong bagian dari kelamin wanita tanpa prosedur medis. Beberapa daerah masih melakukan hal ini dan dianggap sebagai norma yang berlaku.
Sunat wanita merupakan kekerasan dan sudah disepakati secara internasional.
Child Marriage atau Pernikahan Anak
Pernikahan anak mengacu pada pernikahan dimana salah satu pasangan berada di bawah usia 18 tahun. Hal ini sudah melangar Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang tidak boleh memaksakan anak untuk menikah.
Perempuan akan cenderung lebih banyak menjadi pasangan yang menikah di bawah usia 18 tahun dan memungkinkan adanya tindakan kekerasan khususnya jika usia pasangan berbeda jauh.
Kekerasan Digital
Kekerasan ini juga muncul seiring bertambahnya teknologi. Contohnya adalah cyberbullying, sexting yang dipaksa, hingga doxing atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin korban.
Dampak Kekerasan Perempuan, Mari Segera Kita Cegah
Kekerasan pada perempuan sangat mungkin untuk dicegah. Hal ini bisa dimulai dari kamu sebagai agen perubahan yang sudah membaca artikel ini.
Hal ini dikarenakan dampak kekerasan pada wanita sangat besar. Mulai dari perkembangan individu yang tidak optimal hingga kesehatan.
Trauma yang terjadi bisa terus menerus menetap dan menyebabkan depresi jangka panjang serta masalah perilaku lainnya. Tidak jarang banyak yang berakhir dengan penyalah gunaan zat.
Anak perempuan yang mengalami kekerasan cenderung memiliki pencapaian akademik yang lebih rendah karena adanya kehendayaan akibat kekerasan dan rentan mendapati bullying.
Dampak kekerasan juga menunjukkan bahwa ibu yang mengandung akan melahirkan anak dengan berat badan yang lebih rendah dan akhirnya menyebabkan masalah perkembangan lainnya.
Dalam mengatasi trauma dan juga permasalahan psikologis, kamu memerlukan bantuan profesional seperti psikolog untuk menganalisis risiko dari kekerasan terhadap korban serta pendampingan terus menerus.
Hubungi psikolog untuk penanganan segera terhadap kekerasan terhadap perempuan dan jangan lupa melaporkan kepada pihak berwajib. It starts with you.
***
Sumber:
- https://www.ucanews.com/news/indonesia-records-sharp-rise-in-violence-against-women/96404
- https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women
- https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/faqs/types-of-violence
- https://puskapa.org/en/learning-series/459/