Peraturan THR Karyawan – Salah satu yang paling ditunggu karyawan selain bonus dari perusahaan yang biasa dibagikan tiap tahun adalah pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya. Bisa dibilang ini seperti gaji ke-13 bagi para karyawan swasta.
Sebenarnya, perhitungan THR karyawan sangat sederhana. Namun, HR mungkin mengalami kebingungan saat memberikan THR untuk kasus-kasus tertentu, seperti karyawan yang baru beberapa bulan kerja atau bahkan karyawan yang berhenti kerja sebelum THR dibagikan.
Berikut ini Riliv for Company akan menjelaskannya untuk Anda agar tidak ada lagi kebingungan saat memberikan THR yang menjadi hak para karyawan di perusahaan Anda.
Siapa saja yang berhak menerima THR?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik itu karyawan kontrak, karyawan tetap, termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, berhak menerima THR.
Besarnya THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar 1 bulan upah, khusus untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Perlu ketahui, upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, tetapi termasuk tunjangan tetap apabila perusahaan memberikannya kepada karyawan.
Tunjangan tetap yang dimaksud adalah pembayaran secara teratur yang diberikan kepada karyawan dan tidak dipengaruhi oleh jadwal kehadiran maupun prestasi karyawan, misalnya tunjangan transportasi.
Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan THR dengan jumlah yang lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah, selama hal tersebut memang diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.
Perhitungan besarnya THR yang diterima karyawan
Seperti yang disebutkan di atas, besarnya THR yang diterima karyawan adalah 1 bulan upah beserta tunjangan tetap, untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Lalu, bagaimana dengan karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan? Perhitungannya seperti ini. Katakanlah si A memiliki upah Rp5.000.000 per bulan dan baru bekerja selama 5 bulan. Maka, THR yang diterimanya:
(Masa kerja x Upah/bulan) : 12 bulan = (5 bulan x Rp5.000.000) :12 = Rp2.083.333
Jadi, A berhak menerima THR sebesar Rp2.083.333 di tahun ini. Namun, di tahun berikutnya A sudah bisa menerima THR penuh karena sudah bekerja lebih dari 12 bulan.
Peraturan THR karyawan yang resign atau di-PHK
Untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, menurut pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa hak THR dimiliki oleh pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Jadi, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR. Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR gugur.
Sementara bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, berdasarkan aturan yang sama disebutkan bahwa meskipun kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, karyawan tetap tidak berhak atas THR.
Menurut aturan, karyawan kontrak yang berhak atas THR hanya mereka yang benar-benar masih bekerja sekurang-kurangnya sampai pada hari-H Hari Raya Keagamaan, sesuai dengan agama yang dianut.
BACA JUGA: Cara Menghitung Gaji Karyawan: Tips untuk HR Pemula
Peraturan THR karyawan mengenai waktu pembayaran dan sanksi jika melanggar
Diatur dalam Pasal 5 ayat (4), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dianut karyawan.
Jika pembayaran THR mengalami keterlambatan, perusahaan wajib membayarkan THR penuh dan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016.
Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, konsekuensinya adalah pengenaan sanksi administratif, bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Jika Anda sebagai HR atau karyawan ada yang memiliki masalah dengan HR hingga mengganggu produktivitas kerja, Anda bisa menghubungi Riliv for Company yang memiliki program kerjasama Employee Assistance Program sebagai berikut:
- Konseling karyawan langsung melalui chat tanpa harus repot mengatur jadwal bertemu untuk konsultasi psikologi online
- Kelas untuk karyawan dari pakar dunia psikologi, karir, dan mindfulness untuk menemukan performa maksimal dari karyawan Anda
- Konten mindfulness berupa audio guide mindfulness content untuk menciptakan fokus dan keseimbangan dalam bekerja dan beristirahat
- Asesmen psikologis yang terpercaya sehingga Anda bisa memastikan masalah apa yang dihadapi untuk menentukan solusi tepat guna
- Harga terjangkau karena Anda akan langsung mendapatkan semua paket dalam harga yang masuk akal
- Produktivitas terjaga karena karyawan tidak perlu meluangkan waktu pergi atau meditasi yang lama.
Bila Anda tertarik untuk bekerjasama dengan Riliv for Company demi investasi kesehatan mental para karyawan Anda, kontak Indra 0857-8587-5736 untuk informasi lebih lengkap tentang motivasi karyawan dan peningkatan produktivitas karyawan.
Referensi:
- libera.id. Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- gajimu.com. THR bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Ditulis oleh Elga Windasari
BACA JUGA: