Perbedaan kontrak kerja karyawan – Saat akan mempekerjakan karyawan, perusahaan harus memberi penjelasan di awal apakah karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap atau kontrak. Jika kontrak, maka HR wajib tahu jenis kontrak apa yang akan diberikan kepada karyawan tersebut.
Mengapa hal ini penting? Karena hal tersebut akan sangat berdampak kepada status dan benefit yang diterima karyawan selama bekerja, bahkan untuk urusan pesangon saat karyawan berhenti bekerja.
Agar Anda sebagai HR tidak salah dalam memberikan kontrak kerja, berikut ini Riliv for Company akan memberitahukan perbedaan kontrak kerja karyawan yang berlaku di Indonesia dan sudah diatur oleh pemerintah.
Perbedaan Kontrak Kerja Karyawan PKWTT
Sesuai namanya, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan syarat kontak yang menandakan calon pekerja akan menjadi pekerja tetap atau tanpa jangka waktu tertentu.
Bagi karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWTT, mereka tidak perlu khawatir memikirkan masa depan karirnya karena memiliki status pekerjaan yang tetap.
Meskipun mungkin sebelumnya harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu, umumnya selama tiga bulan, tetapi kemungkinan untuk menjadi karyawan PKWTT lebih besar jika perusahaan memang dari awal akan mengangkat dirinya menjadi karyawan tetap.
Untuk masalah pesangon, apabila PHK dilakukan oleh perusahaan, maka menurut pasal 156 (ayat 1) UU no. 13 Tahun 2003, terdapat tiga uang yang harus diberikan pada pekerja, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Perbedaan Kontrak Kerja Karyawan PKWT
Bagi perusahaan yang sedang menjalani sebuah proyek baru atau sifatnya musiman, mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT sangat cocok.
Mengapa? Karena perusahaan tidak perlu mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap dan hanya mempekerjakan mereka selama proyek berlangsung atau selama skill mereka masih dibutuhkan perusahaan.
Mengenai masa kerja, dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
- Pekerjaan yang selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun
- Pekerjaan yang akan ada secara musiman
- Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan, tetapi masih dalam proses percobaan
Sebagai informasi tambahan, untuk pekerja PKWT tidak diperbolehkan adanya masa percobaan dalam masa kerja karena dari awal sudah ditentukan bahwa mereka tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, misalnya:
- Jika PKWT tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf Latin, maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- JIka PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
- Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
Untuk PHK, dapat terjadi sesuai dengan waktu yang sudah dituang dalam perjanjian dan pekerja tidak wajib menerima pesangon. Perjanjian kerja berakhir jika jangka waktu perjanjian kerja juga berakhir.
BACA JUGA: 5 Masalah dalam Perusahaan yang Harus Diselesaikan
PKHL, Perjanjian kerja yang termasuk dalam PKWT
Selain kedua jenis kontrak kerja di atas, banyak juga perusahaan yang merekrut karyawan secara harian, biasa disebut dengan karyawan PKHL atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas.
PKHL cocok untuk perusahaan yang memerlukan tenaga kerja secara harian. Misalnya, perusahaan event organizer yang dalam waktu dekat akan menyelenggarakan acara besar dalam dua hari atau restoran yang butuh pekerja musiman untuk bulan Ramadhan, dan sebagainya.
Masa kerja karyawan PKHL harus kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika lebih, karyawan bekerja lebih dari 21 hari atau lebih dalam kurun waktu tiga bulan, maka PKHL harus berubah menjadi PKWT.
Untuk masalah PHK dan pesangon bagi karyawan PKHL, tidak ada hukum yang mengatur keduanya sehingga perusahaan dan karyawan bisa mengatur sendiri sesuai perjanjian.
Apapun perbedaan kontrak kerja karyawan di perusahaan Anda, salah satu yang harus diperhatikan adalah kesehatan mental mereka agar hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja dan produktivitas. Jika membutuhkan bantuan, Anda bisa menghubungi Riliv for Company yang memiliki program kerjasama Employee Assistance Program sebagai berikut:
- Konseling karyawan langsung melalui chat tanpa harus repot mengatur jadwal bertemu untuk konsultasi psikologi online
- Kelas untuk karyawan dari pakar dunia psikologi, karir, dan mindfulness untuk menemukan performa maksimal dari karyawan Anda
- Konten mindfulness berupa audio guide mindfulness content untuk menciptakan fokus dan keseimbangan dalam bekerja dan beristirahat
- Asesmen psikologis yang terpercaya sehingga Anda bisa memastikan masalah apa yang dihadapi untuk menentukan solusi tepat guna
- Harga terjangkau karena Anda akan langsung mendapatkan semua paket dalam harga yang masuk akal
- Produktivitas terjaga karena karyawan tidak perlu meluangkan waktu pergi atau meditasi yang lama.
Bila Anda tertarik untuk bekerjasama dengan Riliv for Company demi investasi kesehatan mental para karyawan Anda, kontak Indra 0857-8587-5736 untuk informasi lebih lengkap tentang motivasi karyawan dan peningkatan produktivitas karyawan.
Referensi:
- workmate.asia. Business: Kontrak Kerja di Indonesia: PKWT, PKWTT, & PKHL. Apa Bedanya?
- ekrut.com. Begini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib pekerja tahu
Ditulis oleh Elga Windasari
BACA JUGA: