Uang pesangon karyawan – Selain memastikan karyawan mendapatkan gaji yang sudah sesuai dengan UU dan kinerja yang dilakukan, HR juga harus tidak boleh sembarangan dalam memberikan uang pesangon karyawan. Mengapa? Karena ini juga termasuk ke dalam hak karyawan.
Apa itu uang pesangon dan tujuan pemberian uang pesangon karyawan
Uang pesangon berhubungan dengan berakhirnya masa kerja karyawan. Ini adalah sejumlah dana yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang sudah waktunya pensiun atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Uang pesangon disebut juga sebagai uang penghargaan atas masa bakti seorang pegawai selama bekerja yang diberikan saat pensiun. Jadi, uang pesangon bisa dibilang “hadiah” atas kinerja karyawan pada perusahaan selama bertahun-tahun.
Sementara pemberian uang pesangon untuk karyawan yang di-PHK, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pihak perusahaan karena perusahaan sudah tidak lagi mampu memberikan gaji. Uang pesangon bertujuan agar karyawan mampu memenuhi kebutuhan hidup sampai memperoleh pekerjaan kembali.
Baca Juga:
Cara Menghitung Gaji Karyawan: Tips untuk HR Pemula
Jenis-jenis uang pesangon yang diberikan perusahaan
Tergantung dari alasan berakhirnya masa kerja, berikut ini adalah tiga jenis uang pesangon yang biasa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
1. Uang Pesangon (UP)
Ini adalah uang pesangon yang terdiri dari sejumlah uang ataupun gaji pokok yang ditambahkan dengan gaji tetap. Misalnya seperti tunjangan jabatan, makanan, transpor, kesehatan dan hal lainnya. Untuk perhitungannya seperti apa, akan dijelaskan selanjutnya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Sumber pendanaan dari uang pesangon jenis ini tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, tapi juga bisa didapatkan dari hak penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Sama seperti namanya, uang pesangon ini diberikan setelah PHK. Hal apa saja yang dihitung dan masuk ke dalam UPH, juga akan dijelaskan selanjutnya.
Aturan dan cara menghitung uang pesangon karyawan
Untuk UP, aturan pemberian uang pesangon adalah:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 sampai < 2 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 sampai < 3 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 3 sampai < 4 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 4 sampai < 5 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 5 sampai < 6 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 6 sampai < 7 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 7 sampai < 8 tahun: 8 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan gaji
Untuk UPMK, maka uang pesangon karyawan adalah:
- Masa kerja 3 sampai < 6 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 6 sampai < 9 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 9 sampai < 12 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 12 sampai < 15 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 15 sampai < 18 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 18 sampai < 21 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 21 sampai < 24 tahun: 8 bulan gaji
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan gaji
Untuk UPH, yang dihitung meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Menghitung uang pesangon karyawan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung masa kerja karyawan. Untuk masa kerja PKWTT, dihitung sejak berakhirnya masa percobaan kerja sampai berakhirnya hubungan kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka masa kerja dihitung sejak keluar surat pengangkatan atau penetapan karyawan.
Kedua, hitung besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH berdasarkan ketentuan di atas. Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan daerah, dan sebagainya.
Untuk PHK, perusahaan harus mengikuti aturan faktor kali uang pesangon UU Cipta Kerja, yaitu pemberian pesangon 0,5 kali hingga 2 kali dari nilai pesangon karyawan, tergantung dari alasan dan kondisi perusahaan saat melakukan PHK.
Menghitungnya bisa menimbulkan tekanan karena ini berhubungan dengan hak orang lain. Jika Anda membutuhkan bantuan dari profesional, Anda bisa menghubungi Riliv for Company yang memiliki program kerjasama Employee Assistance Program sebagai berikut:
- Konseling karyawan langsung melalui chat tanpa harus repot mengatur jadwal bertemu untuk konsultasi psikologi online
- Kelas untuk karyawan dari pakar dunia psikologi, karir, dan mindfulness untuk menemukan performa maksimal dari karyawan Anda
- Konten mindfulness berupa audio guide mindfulness content untuk menciptakan fokus dan keseimbangan dalam bekerja dan beristirahat
- Asesmen psikologis yang terpercaya sehingga Anda bisa memastikan masalah apa yang dihadapi untuk menentukan solusi tepat guna
- Harga terjangkau karena Anda akan langsung mendapatkan semua paket dalam harga yang masuk akal
- Produktivitas terjaga karena karyawan tidak perlu meluangkan waktu pergi atau meditasi yang lama.
Bila Anda tertarik untuk bekerjasama dengan Riliv for Company demi investasi kesehatan mental para karyawan Anda, kontak Indra 0857-8587-5736 untuk informasi lebih lengkap tentang motivasi karyawan dan peningkatan produktivitas karyawan.
Referensi:
- accurate.id. Uang Pesangon: Pengertian dan Cara Menghitung Uang Pesangon
- gadjian.com. Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Terbaru
Ditulis oleh Elga Windasari
Baca Juga: